Aturan Balik Nama Sertifikat Tanah dan Bangunan Tanah

Cara balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak yang dilakukan pada tiap transaksi jual beli lahan ataupun bangunan. Terkait dengan balik nama, pemohon bisa dilakukannya di kantor Pertanahan ataupun Badan Pertahanan Nasional atau yang disingkat dengan BPN di kabupaten atau lokasi tanah berada.

Proses balik nama sendiri biasanya dilakukan untuk pewarisan, tukar menukar aset tanah, atau untuk keperluan hibah.

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah yang Tepat?

Salah satu cara balik nama sertifikat adalah melalui PPAT. Beberapa syarat yang harus Anda sertakan sebagai pihak pemohon antara lain adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan juga penjual
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pihak pemilik
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan SSBBPHTB

Anda juga melakukan pengurusan balik nama  sendiri dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB
  • Izin peralihan hak untuk rumah susun dan juga tanah negara
  • Surat pernyataan calon penerima hak
  • Surat pengantar dari PPAT

Apa yang harus dilakukan jika dokumen syarat sudah lengkap? Jika syarat sudah lengkap, langkah berikutnya adalah berikut:

  • Langkah yang pertama dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah dengan membawa dokumen ke Badan Pertanahan setempat
  • Jika sudah, maka dokumen akan diperiksa dan juga dicocokkan dengan data aslinya
  • Jika disetujui, Anda bisa langsung menuju ke loket pembayaran. Anda berikan invoice yang berguna untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah nantinya
  • Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak sebelumnya dengan tinta hitam dan mengubahnya dengan nama pemegang yang baru
  • Langkah berikutnya adalah dengan menunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat tanah yang baru nantinya

Untuk biayanya berbeda-beda tergantung Anda melakukan balik nama melalui jasa PPAT atau melakukannya sendiri.

Cara Balik Nama Bangunan yang Berupa Rumah

Lantas bagaimana jika yang Anda beli adalah tanah yang sudah ada bangunannya yang berupa rumah? Saat membeli rumah bekas, pengurusan nama balik untuk sertifikat rumah harus dilakukan sendiri. Adapun sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik atau yang disingkat dengan SHM. Untuk langkahnya, Anda bisa melakukannya seperti yang berikut ini:

  • Penjual serta pembeli sudah menandatangani Akta Jual Beli di depan PPAT
  • Penjual sudah melunasi PPh dan pembeli sudah melunasi BPHTB
  • Pembeli dan juga penjual sudah melunasi biaya Akta Jual Beli dan juga bea balik nama sertifikat untuk PPAT yang sudah ditunjuk
  • Selanjutnya kantor PPAT akan melakukan kepengurusan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat dengan menyertakan akta jual beli, sertifikat asli, bukti pelunasan PPh, fotokopi penjual dan pembeli dan juga bukti untuk pelunasan BPHTB
  • Jika berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur, proses balik nama sendiri bisa memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Meski demikian, dalam prakteknya bisa memakan sampai dengan 2 bulan.

Cara balik nama sertifikat tanah ataupun bangunan di atasnya yang berupa tanah, bisa dilakukan dengan beberapa langkah di atas. Catat urutannya yang selanjutnya bisa Anda terapkan.

Era Nusantara Raya merupakan partner tepat bagi Anda yang ingin melaksanakan pembangunan konstruksi. Kami berkantor di Medan Helvetia dan siap membantu pembangunan yang tengah Anda lakukan. Kami juga memiliki tim profesional yang akan selalu mengedepankan pelayanan terhadap klien kami.

1 thought on “Aturan Balik Nama Sertifikat Tanah dan Bangunan Tanah”

  1. Pingback: Jenis Bahan Bangunan Kualitas Rendah yang Harus Anda Hindari - ERA NUSANTARA RAYA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan Penawaran Terbaik Kami

X